Organisasi

Perhimpunan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah. Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi Perhimpunan BMT Indonesia:

1. Rapat Anggota

Sebagai organ tertinggi, Rapat Anggota terdiri dari perwakilan BMT yang tergabung dalam perhimpunan. Rapat ini mengadakan pemilihan dan menentukan kebijakan strategis.

2. Pengurus Pusat

  • Ketua Umum: Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas keseluruhan program dan kebijakan.
  • Wakil Ketua: Mendukung Ketua Umum dan mewakili organisasi dalam berbagai forum.
  • Sekretaris Jenderal: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
  • Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan laporan keuangan.

3. Bidang/Biro

Organisasi ini biasanya dibagi ke dalam beberapa bidang atau biro yang fokus pada aspek tertentu, seperti:

  • Biro Pengembangan: Mengelola program pengembangan kapasitas BMT.
  • Biro Pendidikan dan Pelatihan: Mengatur pelatihan untuk pengelola dan anggota BMT.
  • Biro Advokasi: Mengurus isu-isu kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan BMT.
  • Biro Kerja Sama: Membangun jaringan dan kolaborasi dengan lembaga lain.

4. Dewan Pengawas

Bertugas untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan organisasi berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

5. Pengurus Wilayah

Di beberapa daerah, terdapat pengurus wilayah yang membantu mengelola aktivitas dan program di tingkat lokal, memastikan bahwa tujuan perhimpunan dapat dicapai secara efektif.

6. Anggota

Semua BMT yang terdaftar menjadi anggota perhimpunan, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan pengambilan keputusan.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia.